Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Saat Eggi Sudjana Bandingkan Jokowi dengan Ratna Sarumpaet

Reporter

Editor

Juli Hantoro

image-gnews
Politikus PAN Eggi Sudjana akan melaporkan calon presiden nomor urut 01 Joko Widodo ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) pada Selasa, 19 Februari 2019. TEMPO/Andita Rahma
Politikus PAN Eggi Sudjana akan melaporkan calon presiden nomor urut 01 Joko Widodo ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) pada Selasa, 19 Februari 2019. TEMPO/Andita Rahma
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) Eggi Sudjana membandingkan kasus kebohongan calon presiden nomor urut 01 Joko Widodo atau Jokowi dengan kasus kebohongan aktivis Ratna Sarumpaet.

Baca juga: Jokowi Klaim 3 Tahun Tak Ada kebakaran Hutan, Begini Data KLHK

Menurut Eggi, meski sama-sama berbohong, Ratna jauh lebih baik daripada Jokowi. "Anda ingat Ratna Sarumpaet? Sekali dia berbohong, dia berbohong dalam kejujuran atau jujur berbohong. Ratna jujur tapi bohong. Apa jujurnya? dia bilang dia tidak dipukulin padahal sebelumnya bilang dipukulin. Itu kan dia jujur dalam berbohong," kata dia di Gedung Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta Pusat pada Selasa, 19 Februari 2019.

Untuk itu lah, Eggi Sudjana bersama timnya, mewakili Aktivitis Koalisi Masyarakat Anti Hoaks, mendesak Bawaslu agar mendiskualifikasi Jokowi. Sebab, Jokowi telah menyebarkan berita bohong atau hoaks kepada masyarakat dalam debat capres periode dua yang dilaksanakan pada 17 Februari lalu.

"Tidak hanya dalam debat. Jokowi sudah membohongi rakyat sejak 2014. Ada 66 janji yang tidak jalan. Nah kami minta Bawaslu bersikap tegas. Dia tidak pantas jadi presiden," kata Eggi.

Eggi lantas menjelaskan beberapa poin kebohongan Jokowi. Dalam debat, Jokowi menyebut impor jagung bisa ditekan menjadi 180.000 ton pada 2018, namun data Badan Pusat Statistik (BPS) justru berbeda.

Menurut data BPS impor jagung sepanjang tahun 2018 mencapai 737,22 ribu ton dengan nilai US$ 150,54 juta. Eggi juga menyinggung perihal kebakaran hutan, di mana Jokowi sempat mengklaim tidak ada kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dalam kurun tiga tahun terakhir.

"Padahal selama dia mimpin banyak kebakaran hutan. Contohnya di Riau, Sumatera dan Kalimantan. Kalian, para pers, tinggal googling aja," ucap Eggi.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Jokowi dalam debat capres pada Ahad malam lalu, sempat mengklaim jika selama tiga tahun terakhir kepemimpinannya tidak terjadi kebakaran hutan di Indonesia. "Dalam tiga tahun ini tidak terjadi kebakaran lahan, hutan, kebakaran lahan gambut, dan itu adalah kerja keras kita semuanya," kata Jokowi di Hotel Sultan.

Namun merujuk laporan capaian Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) pada 4 tahun pemerintahan Jokowi, seperti dikutip dari situs resmi KLHK, untuk Januari sampai Agustus 2018 saja 194.757 hektare hutan di Indonesia terbakar. Angka tersebut justru naik jika dibandingkan dengan luas hutan yang terbakar di tahun sebelumnya, yaitu 165.528 hektare.

Esoknya Jokowi meralat ucapannya di debat tersebut. "Saya sampaikan kami bisa mengatasi kebakaran dalam tiga tahun ini, artinya bukan tidak ada, tapi turun drastis, turun 85 persen lebih," katanya di Pandeglang, Banten, Senin, 18 Februari 2019.

Baca juga: Greenpeace Bantah Jokowi Soal Kebakaran Hutan, Ini Pendapatnya

Menurut Jokowi, dalam kurun waktu tersebut dampak dari kebakaran hutan dan lahan tidak sebesar tahun-tahun sebelumnya. Ia mencontohkan kejadian kebakaran ini tidak sampai mengganggu jadwal penerbangan dan protes asap dari negara-negara tetangga.

Dalam laporan Egi Sudjana tersebut, Jokowi diduga melanggar Pasal 14 dan 15 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946, Pasal 27 ayat 3 UU ITE, Pasal 421 KUHP Jo Pasal 317 KUHP tentang Kebohongan Publik, Penyebaran Berita Bohong, Penyalahgunaan Wewenang, dan Keterangan Palsu.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Sekjen Gerindra Tepis Anggapan Jokowi Jadi Penghalang Pertemuan Prabowo dan Megawati

7 jam lalu

Sekretaris Jenderal Partai Gerindra, Ahmad Muzani, ketika ditemui di Kediaman Prabowo, Jalan Kertanegara No. 4, Jakarta Selatan, Kamis, 25 April 2024. TEMPO/Defara
Sekjen Gerindra Tepis Anggapan Jokowi Jadi Penghalang Pertemuan Prabowo dan Megawati

Justru, kata Muzani, Presiden Jokowi lah yang mendorong terselenggaranya pertemuan antara Prabowo dan Megawati.


Pengamat Sebut Ide Prabowo Bentuk Presidential Club Bagus, tapi Ada Problem

7 jam lalu

Prabowo Subianto, Megawati, Susilo Bambang Yudhoyono dan Jokow Widodo. TEMPO
Pengamat Sebut Ide Prabowo Bentuk Presidential Club Bagus, tapi Ada Problem

Pengamat Politik Adi Prayitno menilai pembentukan presidential club memiliki dua tujuan.


Jokowi Teken UU Desa, Pengamat Soroti Anggaran hingga Potensi Politik Dinasti

9 jam lalu

Kepala Desa dari berbagai daerah di Indonesia melakukan demonstrasi di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat untuk mendesak Revisi UU Desa sebelum Pemilu pada Rabu, 31 Januari 2024. TEMPO/Bagus Pribadi
Jokowi Teken UU Desa, Pengamat Soroti Anggaran hingga Potensi Politik Dinasti

Salah satu poin penting dalam UU Desa tersebut adalah soal masa jabatan kepala desa selama 8 tahun dan dapat dipilih lagi untuk periode kedua,


Membedah 5 Poin Krusial dalam UU Desa yang Baru

12 jam lalu

Sejumlah anggota Apdesi saat menghadiri Rapat Paripurna ke-14 Masa Persidangan IV tahun 2023-2024 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 28 Maret 2024. DPR RI mengesahkan revisi Undang-Undang (RUU) tentang Desa menjadi Undang-Undang (UU) dengan salah satu poinnya perpanjangan masa jabatan kepala desa menjadi 8 tahun dan maksimal dua periode. TEMPO/M Taufan Rengganis
Membedah 5 Poin Krusial dalam UU Desa yang Baru

Beleid itu menyatakan uang pensiun sebagai salah satu hak kepala desa. Namun, besaran tunjangan tersebut tidak ditentukan dalam UU Desa.


Relawan Jokowi Imbau PDIP Tak Cari Kambing Hitam Setelah Ganjar-Mahfud Kalah Pilpres

13 jam lalu

Ketua Panitia Nasional Musra Indonesia atau Musyawarah Rakyat Indonesia, Panel Barus (dua dari kiri) menjelaskan rencana pelaksanaan musra, di Kota Solo, Sabtu, 16 Juli 2022. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Relawan Jokowi Imbau PDIP Tak Cari Kambing Hitam Setelah Ganjar-Mahfud Kalah Pilpres

Panel Barus, mengatakan setelah Ganjar-Mahfud meraih suara paling rendah, PDIP cenderung menyalahkan Jokowi atas hal tersebut.


Respons Jokowi hingga Luhut Soal Komposisi Kabinet Prabowo

16 jam lalu

Pasangan presiden dan Wakil Presiden terpilih, Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka hadir dalam rapat Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih Pemilu Tahun 2024 di Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta, Rabu 24 April 2024. KPU menetapkan Prabowo-Gibran sebagai calon presiden dan wakil presiden terpilih periode 2024 - 2029. TEMPO/Subekti.
Respons Jokowi hingga Luhut Soal Komposisi Kabinet Prabowo

Jokowi mengatakan dia dan pihak lain boleh ikut berpendapat jika dimintai saran soal susunan kabinet Prabowo-Gibran.


Sorotan Media Asing Soal Luhut Buka Kemungkinan Kewarganegaraan Ganda bagi Diaspora , Apa Alasan dan Syaratnya?

17 jam lalu

Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan memberi sambutan saat acara penandatanganan dokumen transaksi pengambilalihan saham Divestasi PT Vale Indonesia Tbk. di Jakarta, Senin, 26 Februari 2024. TEMPO/Tony Hartawan
Sorotan Media Asing Soal Luhut Buka Kemungkinan Kewarganegaraan Ganda bagi Diaspora , Apa Alasan dan Syaratnya?

Menkomarinves Luhut Pandjaoitan buka kemungkinan kewarganegaraan ganda untuk diaspora. Apa saja alasan dan syaratnya?


Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

17 jam lalu

Ribuan Kepala Desa se - Indonesia melakukan aksi di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa, 17 Januari 2023. Dalam aksi tersebut mereka menuntut perpanjangan masa jabatan kepala desa yang sebelumnya enam tahun menjadi sembilan tahun, dan meminta DPR RI merevisi masa jabatan yang diatur dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. TEMPO/M Taufan Rengganis
Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

Pemerintah akhirnya mengesahkan UU Desa terbaru yang telah diteken Jokowi dan diwacanakan perubahannya sejak Mei 2022. Apa saja aturan barunya?


Prabowo Ingin Buat Presidential Club, Tanggapan Jokowi hingga Pengamat Politik

17 jam lalu

Prabowo Subianto, Megawati, Susilo Bambang Yudhoyono dan Jokow Widodo. TEMPO
Prabowo Ingin Buat Presidential Club, Tanggapan Jokowi hingga Pengamat Politik

Prabowo Subianto berkeinginan membuat klub kepresidenan atau presidential club


Permintaan Tambah Masa Jabatan Kepala Desa Dikabulkan, Kok Bisa?

18 jam lalu

Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa (Pabdesi) menggelar aksi unjuk rasa menuntut DPR merevisi Undang-Undang Desa pasal 39 agar masa jabatan Kepala Desa diperpanjang menjadi 9 tahun, Selasa, 17 Januari 2023. TEMPO/Ima Dini Shafira
Permintaan Tambah Masa Jabatan Kepala Desa Dikabulkan, Kok Bisa?

Permintaan para kepala desa agar masa jabatannya ditambah akhirnya dikabulkan pemerintah. Samakah hasilnya dengan UU Desa?